Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2025/PA.Btl SUSENO S.E BIN MARJONO ASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSENO S.E BIN MARJONO ASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUSENO S.E BIN MARJONO ASIH) sebagai wali dari anak yang bernama : HIZQIL SHOLIH OKTARINNO BIN SUSENO, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 06 Oktober 2011;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses memperpanjang kredit dan Menjaminkan kembali di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Yogyakarta Katamso untuk Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3170/Trimurti, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam  Surat Ukur tanggal 15-07-2002, Nomor: 00756/Trimurti/2002, seluas 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, terdaftar/tertulis atas nama pemegang hak RISMINATIN, SARJANA EKONOMI yang akan di turunkan waris kepada para ahli waris:

  1. SUSENO S.E BIN MARJONO ASIH;
  2. FATTAH HUSNA APRISSINANTO BIN SUSENO;
  3. MUHAMMAD DWIKI MARISQITINNO BIN SUSENO;
  4. HIZQIL SHOLIH OKTARINNO BIN SUSENO;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak