Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2026/PA.Btl PROF. DR. MUHAMMAD ABDUL KARIM BIN MD. KIAMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PROF. DR. MUHAMMAD ABDUL KARIM BIN MD. KIAMUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (PROF. DR. MUHAMMAD ABDUL KARIM BIN MD. KIAMUDDIN) sebagai wali dari anak-anak yang bernama:
    1. DULJAN NOUR KAREEM BINTI PROF. DR. MUHAMMAD ABDUL KARIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 13 Juni 2009, umur 17 (tujuh belas) tahun 2 (dua) bulan;
    2. SHABANIA NOUR KAREEM BINTI PROF. DR. MUHAMMAD ABDUL KARIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 08 Juli 2011, umur 15 (lima belas) tahun 1 (satu) bulan,

guna mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan Hibah atas objek Sebidang tanah dengan luas 777 m2 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik dengan Nomor NIB. 13.01.000014798.0, atas nama pemegang hak: MUHAMMAD ABDUL KARIM PROF DR yang merupakan harta bersama dari pernikahan pertama Pemohon dengan SYAHRUMIL AINI LUBIS BINTI USMAN LUBIS;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian permohonan ini diajukan, atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak