Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1033/Pdt.G/2024/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.ETI KURNIYAWATI
2.M. MITUN ANGGORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1033/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ETI KURNIYAWATI
2M. MITUN ANGGORO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 268/IJR/BMT-PAS/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Rahn Nomor : 336/Rahn/BMT-PAS/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 sah dan mengikat;
  4. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 11 sejumlah :
  1. Total Kerugian Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 268/IJR/BMT-PAS/II/2022 tanggal 16 Februari 2022
  •  
  1.  
  1. Total Kerugian Perjanjian Pembiayaan Rahn Nomor : 336/Rahn/BMT-PAS/II/2022 tanggal 25 Februari 2022
  •  
  1. 231.600.000,-

 

                                       +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1.  
  1. Menyatakan bahwa SHM No. 6728 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pekarangan beserta sertipikatnya terletak di Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, dengan identitas Hak Milik No. 6728, Surat Ukur tanggal 22/11/2013, No. 04903/2013, Luas 127 m2, tertulis atas nama Eti Kurniyawati (18/06/1994), yang mana Sertipikat Hak Milik No. 6728 tersebut telah PENGGUGAT ajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan catatan sebagai berikut :
  1. Bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan
  2. Bidang tanah ini tidak terdapat blokir
  3. Sertipikat ini tidak terdapat sita
  4. Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus
  1. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 6 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 390.433.332,- (tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangan dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak