Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
835/Pdt.G/2026/PA.Btl MUNAR SATKARI PURNAWAN BIN IR. KASMUDJO ROHAYATI BINTI H. MUHAMMAD TINGGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 835/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNAR SATKARI PURNAWAN BIN IR. KASMUDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK AKBAR, S.H.MUNAR SATKARI PURNAWAN BIN IR. KASMUDJO
Tergugat
NoNama
1ROHAYATI BINTI H. MUHAMMAD TINGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan secara hukum Harta Bersama berupa sebidang tanah pertanian untuk sawah yang terletak di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, kabupaten Bantul dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 02995/Sumberagung, Surat Ukur Tanggal 13-01-2004 Nomor : 01094/Sumberagung/2004, luas 670 M2 (enam ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama MUNAR SATKARI PURNAWAN/PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

-   Sebelah Timur       :    Parit

-    Sebelah Barat        :    Jalan

-    Sebelah Utara       :    Sawah

       -    Sebelah Selatan   :    Sawah

      

Adalah harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum pernah dibagi;

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT tidak diketahui tempat tinggalnya lagi dan/atau telah wafat karena mafqud menurut hukum syarak;

 

  1. Menyatakan bagian masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas, untuk PENGGUGAT ½ (separuh) bagian dan TERGUGAT ½ (separuh) bagian;

 

5.    Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual atas Harta Bersama tanpa ijin dari TERGUGAT;

 

6.    Menghukum PENGGUGAT untuk membagi dan menyerahkan ½ (separuh) hasil penjualan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, kepada TERGUGAT atau ahli waris TERGUGAT yaitu anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama REVQI PUTRA SATKARI, DWI NAZWA RISKIYANDANI dan MAHESWARI ATRISYAH RAHAYU yang harus disimpan sebagai bagian dari ahli waris TERGUGAT nantinya;

 

7.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak