Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PA.Btl M DONY AURIMAWAN EKA PANDU PAKSI DINI NOVILAWATY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M DONY AURIMAWAN EKA PANDU PAKSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRYAN PRIMA SUSANTO, S.H.M DONY AURIMAWAN EKA PANDU PAKSI
Tergugat
NoNama
1DINI NOVILAWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana disebutkan dalam somasi Tergugat kepada Penggugat dengan somasi Nomor 54/SK-KS/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa:
  1. MOHAMAD DONY AURIMAWAN EKA PANDU PAKSI bin RM. WIRUTOMO, sebagai anak kandung laki-laki.
  2. DINI NOVILAWATI binti RM. WIRUTOMO, sebagai anak kandung perempuan.

Adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari RM. WIRUTOMO (almarhum) dan NAINI ISMIATI (almarhumah);

  1. Menyatakan bahwa harta benda berupa:
  1. Tanah dan bangunan dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor 03722, luas 102 m2,, atas nama RW. WIRUTOMO, yang terletak di Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara                     : Rumah milik Pak Marsudi
  • Sebelah timur                    : Jalan
  • Sebelah selatan                  : Rumah milik Pak Kuntriyudo
  • Sebelah barat                     : Saluran air / selokan;
  1. Saldo tabungan pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 0068-01-011728-50-8 atas nama WIRUTOMO;
  2. Saldo tabungan pada rekening BRI nomor 59601011265535 atas nama WIRUTOMO;

Adalah harta peninggalan RM. WIRUTOMO (almarhum) dan NAINI ISMIATI (almarhumah) merupakan obyek harta waris;

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi obyek harta waris sesuai dengan hukum waris Islam;
  2. Menyatakan apabila pembagian harta waris berupa Tanah dan bangunan dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor 03722, luas 102 m2,, atas nama RW. WIRUTOMO, yang terletak di Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara               : Rumah milik Pak Marsudi
  • Sebelah timur              : Jalan
  • Sebelah selatan            : Rumah milik Pak Kuntriyudo
  • Sebelah barat               : Saluran air / selokan

tidak dapat dibagi secara in natura, maka pembagian dilakukan melalui penjualan di muka umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah hukum obyek waris dengan biaya yang ditanggung renteng oleh Penggugat dan Tergugat yang kemudian hasilnya dibagi menurut besaran pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan waris Islam;

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi obyek harta waris berupa saldo tabungan BRI nomor 0068-01-011728-50-8 atas nama RM. WIRUTOMO dan saldo tabungan nomor 59601011265535 atas nama WIRUTOMO untuk dibagi sesuai dengan besaran pembagian hak sesuai ketentuan waris Islam;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum baik berupa perlawanan, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;  

 

Atau:

Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak