| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (SURYANTO BIN HARJO PAWIRO) sebagai wali dari anak yang bernama: DHIA AMANDA KHOIRUNNISA BINTI SURYANTO, Perempuan, Lahir di Bantul pada tanggal 17 Juni 2011, umur 15 (lima belas) tahun, dan KHOIRINA SHOFIA QOTRUNNADA BINTI SURYANTO, Perempuan, Lahir di Bantul pada tanggal 31 Juli 2014, umur 11 (sebelas) tahun 11 (sebelas) bulan, guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur dalam hal mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris: Letter C No. 109 dengan persil 55b sebagian dari luas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atas nama pemegang hak: AMATKARSO yang merupakan harta warisan yang didapatkan almarhumah SRI LESTARI BINTI SUDARSO dari orang tuanya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |