Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2026/PA.Btl ARIEF ABDILLAH N, S.Si ALIAS ARIEF ABDILLAH NURUSMAN BIN DRS. KADAROESMAN BcPh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIEF ABDILLAH N, S.Si ALIAS ARIEF ABDILLAH NURUSMAN BIN DRS. KADAROESMAN BcPh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ARIEF ABDILLAH N, S.Si ALIAS ARIEF ABDILLAH NURUSMAN BIN DRS. KADAROESMAN BcPh) sebagai wali pengampu dari AZIZATUZ ZAKIA ABDILLAH NURUSMAN BINTI ARIEF ABDILLAH N, S.Si ALIAS ARIEF ABDILLAH NURUSMAN, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 23 Mei 2008 umur 18 (delapan belas) tahun, untuk melakukan segala perbuatan hukum, mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris dan jual beli atas:
  1. Sebidang tanah sawah berdasarkan Kutipan Daftar Buku C (Leter C) Nomor: 1439 dengan Nomor Persil 14 B, luas 890 m2 (delapan ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, atas nama: SASTROHARJO B yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  2. Sebidang tanah kering berdasarkan Kutipan Daftar Buku C (Leter C) Nomor: 531 dengan Nomor Persil 44, luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, atas nama: MAELAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  3. Sebidang tanah sawah dengan luas 2563 m2 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 88, atas nama pemegang hak: BOK MAELAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  4. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 2247 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 591, atas nama pemegang hak: MAILAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  5. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 909 m2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 683, atas nama pemegang hak: MAILAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  6. Sebidang tanah Sawah berdasarkan Kutipan Daftar Buku C (Leter C) Nomor: 1172 dengan Nomor Persil 6L/7, luas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, atas nama: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  7. Sebidang tanah sawah berdasarkan Kutipan Daftar Buku C (Leter C) Nomor: 1262 dengan Nomor 60, luas 1220 m2 (seribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, atas nama: KETOET SOENTOPO BIN DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  8. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 551 m2 (lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 479, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  9. Sebidang tanah sawah dengan luas 1117 m2 (seribu seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 514, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  10. Sebidang tanah sawah dengan luas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 692, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  11. Sebidang tanah sawah dengan luas 2316 m2 (dua ribu tiga ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 693, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  12. Sebidang tanah pekarangan kosong dengan luas 354 m2 (tiga ratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 865, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  13. Sebidang tanah pekarangan kosong dengan luas 1123 m2 (seribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 866, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  14. Sebidang tanah sawah dengan luas 1185 m2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 867, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  15. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah batu dengan luas 119 m2 (seratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1071, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  16. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 1287 m2 (seribu dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1162, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  17. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1361, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  18. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 251 m2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1362, atas nama pemegang hak: DARMINAH yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah ANI SRI RAHAYOE, S.E BINTI MARSIDIK dari orang tuanya;
  19. Buku Tabungan Bank BNI KCP UGM Yogya dengan Nomor Rekening: 0179299936 atas nama Ibu ANI SRI RAHAYOE;
  20. Buku Tabungan Haji dan Umrah Bank BPD DIY Cabang Syariah Cik Ditiro dengan Nomor Rekening: 500-265-000000717-9 atas nama ANI SRI RAHAYOE, SE;
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak