Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2026/PA.Btl ISTI QOMAH KUSUMANDARI, SE BINTI RUBINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTI QOMAH KUSUMANDARI, SE BINTI RUBINO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ISTI QOMAH KUSUMANDARI, SE BINTI RUBINO) sebagai wali dari anak-anak yang bernama:
    1. AZIS SATYA WHARDANA BIN DICKI SOEPRAPTO, SE, Laki-Laki, Lahir di Yogyakarta  pada tanggal 31 Januari 2009 umur 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan;
    2. AISYABELLA SYIFA WHARDHANI BINTI DICKI SOEPRAPTO, SE, Perempuan, Lahir di Balikpapan  pada tanggal 7 September 2013, umur 12 (dua belas) tahun 10 (sepuluh) bulan;
    3.  ALISYIA RIZKY WHARDANI BINTI DICKI SOEPRAPTO, SE, Perempuan, Lahir di Balikpapan,  pada tanggal 27 April 2015, umur 11 (sebelas) tahun 2 (dua) bulan;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur dalam hal mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris dari harta warisan berupa:

  1. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000054164.0 dengan luas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama pemegang hak; 1) ANDI LUKIANTO - PALEMBANG, 20 JULI 1974 – 1 BAGIAN, 2) TRESIANA – PALEMBANG, 23 JULI 1978 – 1 BAGIAN , 3) DESY LRISTINA, SE – PALEMBANG, 31 DESEMBER 1980 – 1 BAGIAN 4) AZIS SATYA WHARDANA dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - YOGYAKARTA 31 JANUARI 2009 – 1 BAGIAN  5) AISYABELLA SYIFA WHARDHANI, dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - BALIKPAPAN  7 SEPTEMBER 2013 – 1 BAGIAN   6) ALISYIA RIZKY WHARDANI dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - BALIKPAPAN 27 APRIL 2015;
  2. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000054165.0 dengan luas 170 m2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama pemegang hak; 1) ANDI LUKIANTO - PALEMBANG, 20 JULI 1974 – 1 BAGIAN, 2) TRESIANA – PALEMBANG, 23 JULI 1978 – 1 BAGIAN , 3) DESY LRISTINA, SE – PALEMBANG, 31 DESEMBER 1980 – 1 BAGIAN 4) AZIS SATYA WHARDANA dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - YOGYAKARTA 31 JANUARI 2009 – 1 BAGIAN  5) AISYABELLA SYIFA WHARDHANI, dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - BALIKPAPAN  7 SEPTEMBER 2013 – 1 BAGIAN   6) ALISYIA RIZKY WHARDANI dalam perwalian ISTIQOMAH KUSUMANDARI - BALIKPAPAN 27 APRIL 2015

yang kesemuanya merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhum DICKI SOEPRAPTO, SE BIN DRS. H. DAHLAN SALIHU dari orang tuanya;

 

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak