Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
985/Pdt.G/2024/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.BUDI MULYONO
2.SITI ALFIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 985/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI MULYONO
2SITI ALFIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Murabahah Cash Tempo Nomor : 1348/MRB/BMT PAS/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 sah dan mengikat.
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 8 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan

=

Rp.55.000.000,-

2)            Sisa Margin/Keuntungan

=

Rp.  5.775.000,-

3)            Denda Keterlambatan

=

Rp.  7.150.000,-

4)            Ganti Rugi Operasional

=

Rp.19.250.000,-

 

 

                                 +

TOTAL

=

Rp.87.175.000,-

  1. Menyatakan bahwa sertipikat yang disebutkan dalam Posita 4 huruf f sah sebagai jaminan atas pelunasan utang-utang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan identitas sebagai berikut Sebidang tanah pekarangan beserta sertipikatnya terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik no 08683, Surat Ukur tanggal 05-11-2007, No 06081/Sidomulyo/2007, Luas 1.149 m2, tertulis atas nama Sukirman (09-10-1951).
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam Petitum angka 05 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 87.175.000,- (delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak