Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PA.Btl TRI MURTI BINTI KARTO WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI MURTI BINTI KARTO WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 406/26/XII/1994, tertanggal 19 Desember 1994, yaitu nama Pemohon tertulis yang benar adalah TRI MURTI sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah TRI MURYANI dan terkait nama orang tua Pemohon tertulis Nama Ayah Kandung yang benar adalah KARTO WIYONO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah KARTO WIYONO / JIYO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 406/26/XII/1994, tertanggal 19 Desember 1994, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 3402161505240001, tertanggal 31 Juli 2025, namun karena kekurang jelian Pemohon, terdapat kesalahan biodata pada nama ayah Pemohon, dimana nama ayah Pemohon yang benar adalah KARTO WIYONO, sedangkan yang tertulis dalam Kartu Keluarga adalah JIYO;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 3402161505240001, tertanggal 31 Juli 2025, sebagaimana point 4 di atas;
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak