Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2026/PA.Btl MUGIYONO BIN MANGUN PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUGIYONO BIN MANGUN PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MUGIYONO BIN MANGUN PAWIRO) sebagai wali dari anak yang bernama: MUHAMMAD NAURZAINI RAGHEDSYAH BIN MUGIYONO, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 02 Januari 2011, umur 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan,  guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan jual beli atas: Sebidang tanah pekarangan dengan luas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2337, atas nama pemegang hak: Haji ZEIN MUHAMAD SAYIT ZAIN yang merupakan harta warisan yang didapatkan almarhumah UMI HANI ZEIN BINTI H. ZEIN MUHAMAD dari orang tuanya;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak