| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (WULANDARI BINTI HADI PRAYITNO) sebagai wali dari anak yang bernama HARLAN SATRIA PRADIPTA BIN HARJONO, laki-laki, tempat lahir di Bantul pada tanggal 09 April 2014, umur 11 tahun;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 di atas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (WULANDARI BINTI HADI PRAYITNO) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak kandung Pemohon sebagaimana diktum angka 2 di atas guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus proses turun waris yang berupa Sebidang Tanah Pertanian/Sawah, seluas 309 m2 (tiga ratus sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 13.01.03.03.06632, atas nama pemegang hak PAWIRO SUKARTO ALIAS KASIMAN;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |