Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
718/Pdt.G/2026/PA.Btl SRI SUSMIYATI BINTI KARTAM WIRYO SUKARTO SUHARYANI BINTI SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 718/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUSMIYATI BINTI KARTAM WIRYO SUKARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARYANI BINTI SURAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Harta berupa:
    1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01779 atas nama SUPRIYANTO terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dengan luas 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Pak Darsono;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Antonius;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Wawan;
    1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 13.01.000003872.0 atas nama RITA OKTIANI, terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dengan luas 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah ibu Dwi;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kapling Kosong;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;

       Merupakan harta bersama antara Penggugat dan SUPRIYANTO BIN

       SALIM M. DIHARJO;

  1. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan SUPRIYANTO BIN SALIM M. DIHARJO sebagai harta bersama suami istri yang diperoleh Penggugat dan almarhum SUPRIYANTO BIN SALIM M. DIHARJO selama dalam perkawinan;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas objek harta bersama Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 13.01.000003872.0 atas nama RITA OKTIANI, terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dengan luas 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi) yang dikuasai oleh Tergugat;
  3. Menyatakan sita harta bersama (marital beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bantul atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak