Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2026/PA.Btl ZURIATI BINTI MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZURIATI BINTI MUSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Puspita Hartanti, SHZURIATI BINTI MUSA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon ZURIATI BINTI MUSA sebagai wali dari anak yang bernama:

Nama                              : ALESHA PRADNYA BHUMISENO BINTI

            SIGIT IMAM SUSENO

                   Jenis Kelamin                    : Perempuan

      Tempat/Tanggal Lahir      : Bantul/10-05-2016

      Umur                               : 10 tahun

      Agama                              : Islam

Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LU-31052016-0035  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak atas nama anak yang belum dewasa tersebut Guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan proses tanah tersebut dijadikan jaminan di Bank untuk kepentingan anak yaitu sebidang tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 08686/Desa Ngestiharjo, Surat Ukur No. 03915/Ngestiharjo tertanggal 02-10-2007 seluas 488 M2 atas nama ALESHA PRADNYA BHUMISENO yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  2. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

S U B S I D A I R:

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak