Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1537/Pdt.G/2025/PA.Btl KSPPS PRIMA ARTHA 1.RINTO HARYADI
2.AGUSTIN WULANSARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1537/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS PRIMA ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINTO HARYADI
2AGUSTIN WULANSARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Akad Murabahah Emas Batangan Nomer 1298/PME.392/PME/08/2023 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan jaminan benda bergerak berupa Satu Unit Mobil Merek Honda Type  Civic SH4GM, Jenis Mobil Penumpang, Model Sedan, Tahun Pembuatan 1990, Warna Hijau Metalik, Nomor Registrasi AA 1343 WE, Nomor Rangka SH454901093, Nomor Mesin NA401213, dengan BPKB No N-01992953 atas nama Robiyati Widya Handayani,  adalah sah sebagai jaminan;
  5. Menghukum Para Tergugat menyerahkan agunan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasilnya untuk membayar lunas semua kewajiban tergugat kepada Penggugat dan ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.283.764,- (Dua Puluh Lima Juta Dua ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dengan perincian
  • Penutupan Pokok Pembiayaan    Rp.  17.093.864,-
  • Penutupan Margin                    Rp.    4.044.200 ,-
  • Penutupan Denda                     Rp.    4.145.700,-
  • Jumlah                                   Rp.  25.283.764,-
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas segala perhatian dan perkenannya kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak