Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan :
- Sebidang Tanah Pekarangan beserta Bangunan dengan luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03565/Baturetno NIB :13.01.16.05.01731 Surat Ukur tanggal 28/10/1999 Nomor : 00369/Baturetno/1999 yang terletak di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Ariyanto / Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara : Rumah Ibu Septi
Sebelat Timur : Rumah Bapak Mawar
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Tomo
- 1 (Satu) Unit Mesin Bordir Komputer dengan Merk Holia;
- 2 (Dua) Unit Mesin Jahit dengan Merk Typical.
adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan.
- Menetapkan bahwa (1/2) seperdua dari harta bersama tersebut bagian Penggugat dan (1/2) seperdua sisanya bagian Tergugat.
- Menghukum Tergugat dan Penguggat untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana Pertitum angka dua (2) huruf a, b, dan c antara Tergugat dengan Penguggat adalah (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat dengan cara menjual terlebih dahulu objek harta bersama dan hasilnya dibagi (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat secara natura (riil), apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil), maka dilaksankan dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan hasilnya (1/2) seperdua bagian menjadi bagian Penguggat dan (1/2) seperdua menjadi bagian Tergugat;
- Mebebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |