Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.TUGIYANTO BIN BUDIHARJO
2.RANTIASIH BINTI ARJO SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYANTO BIN BUDIHARJO
2RANTIASIH BINTI ARJO SUWITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bantul segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/28/VII/1985, tertanggal 24 Juli 1985, yaitu: nama Ayah Kandung Pemohon I yang benar adalah BUDIHARJO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah BUDIARJO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/28/VII/1985, tertanggal 24 Juli 1985, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak