| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bantul segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/28/VII/1985, tertanggal 24 Juli 1985, yaitu: nama Ayah Kandung Pemohon I yang benar adalah BUDIHARJO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah BUDIARJO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/28/VII/1985, tertanggal 24 Juli 1985, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|