Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.Btl MUKAROMAH BINTI DJUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKAROMAH BINTI DJUPRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MUKAROMAH BINTI DJUPRI) sebagai wali dari anak yang bernama: HAVIER ARJUNA MASSERANO BIN JOKO SANTOSO, laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 08 November 2010, umur 14 tahun, guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengurusan turun waris tersebut dan pelepasan untuk tidak menerima hak berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 567 dan Surat Ukur Nomor : 156 yang tercatat atas nama DALIYEM ALIAS DALIJEM, TUKIYEM PUJI UTOMO ALIAS TUKIJEM PUDJI UTOMO, yang terletak di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak