Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara hukum Wasiat tertanggal 02 Januari 2012 atas sebidang tanah dan bangunan atas nama Sukasi yang terletak di jalan Asahan No 7 Desa Taman, Kecamatan Taman, Madiun dengan SHM (sertifikat hak milik) Nomor 2270 dengan luas Tanah 187 m2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dari alm Sukasi kepada Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
S U B S I D E R :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aex aquo et bono).
|