| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan perubahan biodata pada Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon I pada Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan tertulis URIP SUNARTO sedangkan yang sebenarnya adalah SURIP;
- Nama Ayah Kandung Pemohon I pada Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan tertulis ATMOREJO sedangkan yang sebenarnya adalah ADMODIRYO.
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan Nomor: 250/Kua.12.02.07/DN/09/2025, tertanggal 16 September 2025, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|