Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PA.Btl 1.RADEN BRIAN BESARI ROHMAT BIN R. ASKANDAR
2.ISIYAH LARASATI BINTI SUYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADEN BRIAN BESARI ROHMAT BIN R. ASKANDAR
2ISIYAH LARASATI BINTI SUYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (RADEN BRIAN BESARI ROHMAT BIN R. ASKANDAR) dan Pemohon II (ISIYAH LARASATI BINTI SUYONO) terhadap anak yang bernama GIRINDRAWARDHANA AGUNG lahir di Yogyakarta, pada tanggal 11 Oktober 2023 anak kandung dariĀ  ibu ALYA RIFQA AGUNG PUTRI terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak