Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PA.Btl SUPARJIYA BIN SURADJIYONO ALIAS SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARJIYA BIN SURADJIYONO ALIAS SURAJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUPARJIYA BIN SURADJIYONO ALIAS SURAJI) sebagai wali dari anak yang bernama BRILLIAN PARAS SAPUTRA BIN SUPARJIYA, laki-laki, tempat lahir di Wonosobo, pada tanggal 06 Mei 2009, umur 15 tahun, diajukan guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum SAKIJO ALIAS KROMO DIMEJO dan pelepasan untuk tidak menerima hak berupa:
    1. Sebidang tanah pertanian untuk sawah seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 06790 dan Surat Ukur Nomor : 05419/Caturharjo/2008 yang tercatat atas nama SAKIJO ALIAS KROMO DIMEJO, yang terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
    2. Sebidang tanah pertanian untuk sawah seluas 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 06742 dan Surat Ukur Nomor : 05371/Caturharjo/2008 yang tercatat atas nama SAKIJO ALIAS KROMO DIMEJO, yang terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
    3. Sebidang tanah pertanian untuk sawah seluas 595 m2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 07518 dan Surat Ukur Nomor : 06147/Caturharjo/2008 yang tercatat atas nama SAKIJO ALIAS KROMO DIMEJO, yang terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak