Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PA.Btl ERI ACEH SETYAWATI BINTI HADIWINATA ALIAS MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERI ACEH SETYAWATI BINTI HADIWINATA ALIAS MUSTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Beni Parwadi. S.H.IERI ACEH SETYAWATI BINTI HADIWINATA ALIAS MUSTARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, Pemohon (Eri Aceh Setyawati Binti Hadiwinata alias Mustari ) adalah    ibu kandung dan sebagai wali dari anak Rhehan Bima Pamungkas Bin Ngatijan, Lahir      tanggal 10 Juni 2009.
  3. Menetapkan Penetapan Perwalian ini dapat dipergunakan Pemohon untuk     Menjaminkan Objek Sertifikat hak Milik Nomor 608 luas 203 M2 (dua ratus tiga       meter persegi) dengan gambar situasi Nomor 8801/1988 terletak di Kemutug RT.01,    Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Atas nama Rhehan Bima Pamungkas .
  4. Membebankan seluruh biaya menurut hukum;-------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya;-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak