Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
687/Pdt.G/2024/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.DEWI BAUTI
2.EDWIN JUNIANTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 687/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI BAUTI
2EDWIN JUNIANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor : 177/MRB/BMT-PAS/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 13 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan

=

Rp.  67.900.000,-

b.  Sisa Margin/Keuntungan

=

Rp.  69.375.000,-

c.  Denda Keterlambatan

=

Rp.  15.000.000,-

 

                                        +

   TOTAL KERUGIAN

=

Rp.152.275.000,-

  1. Menyatakan bahwa SHM No. 09206 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, margin/keuntungan, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah permanen beserta sertipikatnya dengan identitas Hak Milik Nomor 09206, Surat ukur tanggal 28/11/2011, No 08831/2011, Luas 101 M2, lokasi Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, tertulis atas nama Dewi Bauti;
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 152.275.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak