| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 221/11/X/1980, yaitu pada:
- Nama Pemohon adalah SITI SAUDAH, sedangkan yang benar adalah SAUDAH;
- Nama Ayah Kandung Pemohon adalah AMAT NGIRPAN sedangkan yang benar adalah DOLAH SARBINI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 221/11/X/1980, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|