Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, harta tidak bergerak berupa:
- Sebidang Tanah seluas 130 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Stimiulyo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 06545 atas nama Heri Susanto dengan Surat Ukur Nomor 05136/Sitimulyo/2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : Tanah milik Heri Susanto
- Batas Utara : Tanah Kas Desa
- Batas Barat : Masjid
- Batas Selatan : Jalan
- Sebidang Tanah seluas 118 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Sitimulyo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6550 atas nama Heri Susanto dengan Surat Ukur Nomor 05141/Sitimulyo/2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : Tanah milik Bapak Dodi Mardiyanto
- Batas Utara : Tanah Kas Desa
- Batas Barat : Tanah milik Heri Susanto
- Batas Selatan : Jalan
- Sebidang Tanah seluas 186 m2 beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa / Kel Sitimulyo , dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Haryadi Satoto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : Sungai
- Batas Utara : Sungai
- Batas Barat : Tanah milik Bapak
- Batas Selatan : Jalan
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06545 atas nama Heri Susanto dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6550 atas nama Heri Susanto;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa pokok pinjaman sebesar Rp. 388.732.404,- (tiga ratus delapan puluh delapa juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk selanjutnya menjual harta bersama tersebut dan dari total hasil penjualan dikurangi biaya-biaya penjualan serta pelunasan hutang, Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan 1/2 bagian;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |