Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.PAIKEM BINTI JOTARUNO/REWANG
2.PAIJAN BIN JOTARUNO/REWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIKEM BINTI JOTARUNO/REWANG
2PAIJAN BIN JOTARUNO/REWANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan telah meninggal dunia JOTARUNO/REWANG BIN RONO karena sakit tua di Kabupaten Bantul pada tanggal 03 November 1993 berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-15122025-0014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 15 Desember 2025 dan semasa hidupnya tetap beragama Islam dan hanya menikah sekali;
  3. Menyatakan SLAMET BIN JOTARUNO/REWANG telah hilang/telah meninggal dunia secara hukum berdasarkan Salinan Penetapan Pengadilan Agama Bantul dengan Perkara Nomor: 301/Pdt.P/2022/PA.Btl tertanggal 04 Juli 2023;
  4. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari JOTARUNO/REWANG (Pewaris);
    1. PAIJAN BIN JOTARUNO/REWANG, Tempat dan Tanggal Lahir: Bantul, 06 November 1960, Agama Islam (Anak Kandung Pewaris);
    2. PAIKEM BINTI JOTARUNO/REWANG, Tempat dan Tanggal Lahir: 31 Desember 1966, Agama Islam (Anak Kandung Pewaris);

sebagai Ahli Waris yang sah dari JOTARUNO/REWANG BIN RONO (Pewaris);

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak