| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara ini yaitu tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari luas tanah 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan,tercatat atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta;
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari luas tanah 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat dan Tergugat adalah pemilik yang Sah atas harta bersama yaitu tanah pekarangan dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D. I. Yogyakarta,
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat atas nama FAHRODIN ( Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw. 000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta,
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan , tercatat atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta tersebut, yaitu ½ (setengah)bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam pembagiannya / apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara fisik (Natura) maka pembagian harta bersama dilakukan dengan cara obyek harta bersama dalam perkara ini dijual lelang dan hasil penjualan dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat yaitu masing-masing berhak atas 1/2 (setengah) bagian;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I tidak memiliki hak untuk menguasai, memanfaatkan dan menempati rumah harta bersama dan tidak berhak mendirikan bangunan baru di atas tanah pekarangan harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang seluas 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah seluas 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat atas nama FAHRODIN ( Tergugat)
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|