Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PA.Btl KSPPS BINA MARTABAT INSANI YOGYAKARTA 1.Indarsih
2.MURDOKO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BINA MARTABAT INSANI YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indarsih
2MURDOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Al Murabahah tersebut adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT benar-benar telah sah dinyatakan sebagai ingkar janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis nomor I/3/2023/112.30.01591/411.30.01132 pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar kewajiban tersebut setelah Putusan berkekuatan Hukum Tetap, maka agunan berupa : Sebidang Tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang luas tanah sebesar 171 M2 di alamat Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 10061 terdaftar Nama Pemegang Hak PAIDI yang didaftarkan Perikatan di hadapan Notaris IRMA FAUZIAH S.H. yang dituangkan pada SHT Nomor 02163/2023 Peringkat Pertama dengan Nama Pemegang Hak Tanggungan KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH BINA MARTABAT INSANI berkedudukan di YOGYAKARTA dan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 59/2023 tertanggal 18/04/2023, akan dijual lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melalui Pengadilan Agama Bantul untuk melunasi kewajiban TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap tersebut, dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian di atas dan termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dengan terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul, atau apabila Pihak Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak