Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PA.Btl 3.KASMIJO
4.ISTI TUJIYAH BINTI NGATINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMIJO
2ISTI TUJIYAH BINTI NGATINEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 94/08/VI/1994, tertanggal 04 Juni 1994, yaitu Nama Ibu Pemohon II yang tertulis di buku nikah yaitu NGATI sedangkan yang benar adalah NGATINEM;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 94/08/VI/1994, tertanggal 04 Juni 1994, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak