| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 94/08/VI/1994, tertanggal 04 Juni 1994, yaitu Nama Ibu Pemohon II yang tertulis di buku nikah yaitu NGATI sedangkan yang benar adalah NGATINEM;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 94/08/VI/1994, tertanggal 04 Juni 1994, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|