Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 114/03/IX/85, tertanggal 02 September 1985, yaitu nama Pemohon dan nama ayah Pemohon tertulis SARIDJO BIN POMOPAWIRO sedangkan yang benar adalah SARIJO BIN PAMAPAWIRA ALIAS NGADIYO;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas ke Kantor urusan Agama Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|