| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT.
- Memerintahkan peletakan sita jaminan dan/atau sita marital atas objek harta bersama yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I, baik berupa sertifikat hak milik, BPKB kendaraan, kendaraan bermotor, perhiasan, perabotan rumah tangga, dokumen dan/atau barang bergerak lainnya yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.
- Memerintahkan peletakan sita jaminan atas bagian hak dan/atau nilai ekonomis yang menjadi objek sengketa pada Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 yang secara formil tercatat atas nama TERGUGAT II, sepanjang berkaitan dengan bagian hak dan/atau nilai ekonomis yang berasal dari kontribusi PENGGUGAT dan TERGUGAT I selama masa perkawinan.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk tidak menjual, menggadaikan, menyewakan, membebani, mengalihkan, menyembunyikan dan/atau memindahtangankan objek sengketa dalam perkara a quo sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan/atau sita marital yang telah diletakkan dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa harta benda, hak, kewajiban, nilai ekonomis, hasil pengembangan, hasil penjualan dan/atau nilai kontribusi yang diperoleh selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I merupakan harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I sepanjang tidak terbukti sebagai harta bawaan, hibah, hadiah, warisan dan/atau harta pribadi masing-masing pihak.
- Menyatakan sebagai harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I berupa harta tidak bergerak sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 306 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.13659 atas nama MUJIYANAH, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut bangunan limasan untuk usaha warung makan soto yang berdiri di atasnya.
- Sebidang tanah pertanian dan/atau sawah seluas 85 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1301.000003617.0 atas nama MUJIYANAH, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 318 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.03127 atas nama SARYONO, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut bangunan permanen rumah yang berdiri di atasnya.
- Sebidang tanah pekarangan kosong seluas 397 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.05361 atas nama SARYONO, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sebidang tanah pekarangan kosong seluas 765 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.12130 atas nama SARYONO, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 307 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.13658 atas nama SARYONO, terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut bangunan limasan untuk usaha warung soto yang berdiri di atasnya.
- Menyatakan bahwa terhadap sebidang tanah pertanian dan/atau sawah seluas 604 m?2;, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 yang secara formil tercatat atas nama SUBANDIYAH TERGUGAT II, yang terletak di Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat bagian hak dan/atau nilai ekonomis yang berasal dari kontribusi harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menyatakan bahwa bagian sebesar 1/2 (seperdua) dari nilai hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 merupakan bagian dari harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I, sedangkan bagian lainnya yang berasal dari kontribusi TERGUGAT II tetap dihormati sebagai hak TERGUGAT II.
- Menyatakan bahwa nilai bangunan, nilai pengembangan usaha dan/atau nilai ekonomis dari bangunan usaha warung makan soto yang dibangun dan/atau dikembangkan di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 merupakan bagian dari harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menyatakan sebagai harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I berupa harta bergerak sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Vespa matic Sprint IGET 150 ABS A/T tahun 2022, warna putih dengan Nomor Polisi AB 5500 TO, atas nama MUJIYANAH.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Model NF 125 SD tahun 2007, warna hitam merah dengan Nomor Polisi AB 3881 DJ, atas nama MUJIYANAH.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Model E1F02N12M2A/T tahun 2016, warna hitam dengan Nomor Polisi AB 5070 OK yang secara administratif tercatat atas nama ADAM PRAMUJAYA.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Model 2DP-R A/T tahun 2019, warna hitam dengan Nomor Polisi AB 5070 JT, atas nama MUJIYANAH.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Model B6H A/T tahun 2020, warna putih dengan Nomor Polisi AB 4350 KG, atas nama SARYONO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam, dibeli pada tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2754 SGY.
- 1 (satu) unit mobil MPNP Minibus, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2016, warna putih, dengan Nomor Polisi H 1136 VR.
- Perhiasan emas yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I sebagai berikut:
- 1 (satu) pasang anting berlian dan 1 (satu) cincin berlian dengan harga Rp13.300.000,00 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), pembelian tahun 2024.
- 1 (satu) buah liontin emas letter dan/atau tulisan “Mahira” seberat 3,5 (tiga koma lima) gram, pembelian tahun 2023.
- 1 (satu) buah bros emas putih seberat 10 (sepuluh) gram, pembelian tahun 2020.
- 1 (satu) buah liontin emas batu hitam seberat 3 (tiga) gram, pembelian tahun 2019.
- 1 (satu) buah gelang gilig ular emas seberat 20 (dua puluh) gram, pembelian tahun 2019.
- 1 (satu) buah liontin emas batu hitam seberat 1 (satu) gram, pembelian tahun 2019.
- 1 (satu) buah gelang rantai plat emas seberat 50 (lima puluh) gram, pembelian tahun 2018.
- 1 (satu) buah kalung emas dua warna seberat 11 (sebelas) gram, pembelian tahun 2011.
- 1 (satu) buah gelang anak berbahan emas putih seberat 3 (tiga) gram, pembelian tahun 2010.
- 1 (satu) pasang anting emas putih seberat 1 (satu) gram, pembelian tahun 2010.
- 1 (satu) pasang anting lingkar emas seberat 2 (dua) gram, pembelian tahun 2010.
- 1 (satu) buah liontin emas angry bird seberat 1,5 (satu koma lima) gram, pembelian tahun 2010.
- 1 (satu) buah liontin emas letter dan/atau tulisan “Y” seberat 1 (satu) gram, pembelian tahun 2010.
- 1 (satu) buah kalung emas putih seberat 10 (sepuluh) gram, pembelian tahun 2009.
- 1 (satu) buah liontin emas letter dan/atau tulisan “Alissa” seberat 4 (empat) gram, pembelian tahun 2009.
- 1 (satu) pasang anting lingkar emas seberat 1,5 (satu koma lima) gram, pembelian tahun 2009.
- 1 (satu) buah cincin anak emas seberat 1 (satu) gram, pembelian tahun 2008.
- 1 (satu) buah liontin berlian katesan, pembelian tahun 2008.
- 3 (tiga) pasang anting anak emas total dengan berat keseluruhan 1,5 (satu koma lima) gram, pembelian tahun 2007.
- Perhiasan emas yang berada dalam penguasaan GILANG PRAMUJAYA, sebagai berikut:
- 1 (satu) buah gelang anak berbahan emas seberat 5 (lima) gram, pembelian tahun 2022.
- 1 (satu) buah gelang anak berbahan emas seberat 5 (lima) gram, pembelian tahun 2021.
- 1 (satu) buah kalung anak berbahan emas putih seberat 5 (lima) gram, pembelian tahun 2011.
- Perabotan rumah tangga yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I sebagai berikut:
- 1 (satu) set sofa warna cokelat.
- 1 (satu) set meja kursi kayu jati warna cokelat.
- 2 (dua) set meja kursi risban warna cokelat.
- 2 (dua) buah ranjang tidur kayu jati.
- 2 (dua) buah kasur spring bed warna putih dan abu-abu.
- 1 (satu) buah ranjang anak berbahan kayu jati warna cokelat.
- 3 (tiga) buah lemari kayu 2 (dua) pintu warna cokelat.
- 1 (satu) buah lemari kayu 1 (satu) pintu warna cokelat.
- 1 (satu) buah lemari kaca hitam.
- 2 (dua) buah meja kantor berbahan kayu jati warna cokelat.
- 1 (satu) buah meja rias warna cokelat.
- 1 (satu) buah kulkas 2 (dua) pintu merek LG.
- 1 (satu) buah rak perkakas dapur dari besi warna hitam.
- 1 (satu) buah rak buku dari besi warna oranye.
- 1 (satu) buah kompor gas 2 (dua) tungku merek Rinnai.
- 1 (satu) buah kompor gas 1 (satu) tungku merek Rinnai.
- 2 (dua) buah tabung gas melon 3 (tiga) kg.
- 1 (satu) buah setrika merek Philips.
- 15 (lima belas) buah taplak meja.
- 1 (satu) gross dan/atau 12 (dua belas lusin) gelas kaca.
- 1 (satu) gross dan/atau 12 (dua belas lusin) piring kaca.
- 100 (seratus) buah mangkok berbahan keramik.
- 30 (tiga puluh) buah baju pesta atau gaun.
- Menyatakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T (F800RE-GQGFJ) tahun 2018 yang dijual oleh TERGUGAT I pada tahun 2025 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) merupakan bagian dari harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang wajib diperhitungkan dalam pembagian harta bersama.
- Menyatakan bahwa beban keluarga dan/atau hutang keluarga yang telah lebih dahulu ditanggung oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp642.000.000,00 (enam ratus empat puluh dua juta rupiah), sedangkan kontribusi TERGUGAT I adalah sebesar Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah), dari total beban keluarga sebesar Rp787.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa selisih lebih bayar PENGGUGAT atas beban keluarga sebesar Rp248.500.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) patut diperhitungkan sebagai kompensasi dalam pembagian harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menetapkan bagian PENGGUGAT sebesar 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menetapkan bagian TERGUGAT I sebesar 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan sertifikat hak milik, BPKB kendaraan, kendaraan bermotor, perhiasan, perabotan rumah tangga, dokumen dan/atau barang bergerak lainnya yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I untuk kepentingan pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan.
- Menghukum TERGUGAT I untuk memperhitungkan dan/atau menyerahkan bagian PENGGUGAT atas uang hasil penjualan mobil Toyota Rush 1.5 S A/T (F800RE-GQGFJ) tahun 2018 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sesuai bagian yang ditetapkan dalam putusan.
- Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan menghormati putusan dalam perkara a quo sepanjang berkaitan dengan bagian hak dan/atau nilai ekonomis pada Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 yang berasal dari kontribusi PENGGUGAT dan TERGUGAT I selama masa perkawinan.
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk tidak menjual, menggadaikan, menyewakan, membebani, mengalihkan, menyembunyikan, memindahtangankan dan/atau menghalangi pembagian objek harta bersama, termasuk bagian hak dan/atau nilai ekonomis pada Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432, sampai pembagian harta bersama dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan apabila objek harta bersama masih dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan secara natura sesuai bagian masing-masing, yaitu PENGGUGAT memperoleh 2/3 (dua pertiga) bagian dan TERGUGAT I memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian.
- Menyatakan apabila objek harta bersama tidak dapat dibagi secara natura dan/atau pembagian secara natura menimbulkan kerugian, ketidakpastian hukum dan/atau sengketa baru, maka objek harta bersama tersebut dijual melalui lelang umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penjualannya dibagikan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I sesuai bagian masing-masing.
- Menyatakan khusus terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 13011001.1.08432 yang secara formil tercatat atas nama SUBANDIYAH, pembagian, penjualan, pemecahan, lelang dan/atau perhitungan nilai ekonomisnya harus tetap memperhatikan dan menghormati hak TERGUGAT II atas bagian yang berasal dari kontribusi TERGUGAT II, sedangkan bagian hak dan/atau nilai ekonomis yang berasal dari kontribusi PENGGUGAT dan TERGUGAT I diperhitungkan sebagai harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk membayar uang paksa dan/atau dwangsom sesuai kewajiban masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan, tidak mengalihkan, tidak menyembunyikan dan/atau tidak menghalangi pembagian objek harta bersama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang kewajiban tersebut bukan merupakan kewajiban membayar sejumlah uang.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya sepanjang menurut penilaian Majelis Hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |