| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: B-481/Kua.12.01.01/DN/IV/2018 tertanggal 09 April 2018, yaitu pada:
- Nama Ayah Kandung Para Pemohon adalah GUNAWIJARDJO/SAMADI, sedangkan yang benar adalah GUNA WIJARDJO;
- Nama Ibu Kandung Para Pemohon adalah B. AMAT MARDJUKI/BONIJEM sedangkan yang benar adalah BONIYEM;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Agama Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: B-481/Kua.12.01.01/DN/IV/2018, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|