Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
804/Pdt.G/2024/PA.Btl WAFRONAH BINTI M. ZAWAWI 1.ZURIANTO BIN MUJIMAN
2.BAROZI BIN MUJIMAN
3.JAHRI MUNTALIB BIN MUJIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 804/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAFRONAH BINTI M. ZAWAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safrun Kafara, S.H.WAFRONAH BINTI M. ZAWAWI
Tergugat
NoNama
1ZURIANTO BIN MUJIMAN
2BAROZI BIN MUJIMAN
3JAHRI MUNTALIB BIN MUJIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABU SAID PELU,S.H.ZURIANTO BIN MUJIMAN
2ABU SAID PELU,S.H.BAROZI BIN MUJIMAN
3ABU SAID PELU,S.H.JAHRI MUNTALIB BIN MUJIMAN
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi dari PENGGUGAT;
  2. Menyatakan Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN berdiri usaha kios, dengan batas-batas :
    • Rumah milik Ibu Alfinah/Sarjiman
    • Toko Konde (pak Anang Samuji)
    •  Selokan
    • Jalan Raya

Adalah status quo karena dalam proses gugatan waris pada Pengadilan Agama Bantul, sehingga memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan bentuk, kondisi obyek waris a quo dalam keadaan semula atau melarang Para Tergugat atau siapapun untuk melakukan tindakan apapun baik, menghalangi, mempersempit atau menutup obyek waris a quo sampai menunggu putusan akhir;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat (WAFRONAH Binti M. Zawawi), Tergugat I (ZURIANTO Bin Mujiman), Tergugat II (BAROZI Bin Mujiman),  dan Tergugat III  (JAHRI MUNTALIB Bin Mujiman adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Bapak MUJIMAN
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan :

a. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN, dengan batas-batas :

  • Toko Buah (Pak Sarjiman)
  • Toko milik Ibu Ani Suwarni
  • Jalan Raya
  • Selokan

Adalah milik dari Penggugat / Ny. WAFRONAH karena hadiah

b. Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN berdiri usaha kios, dengan batas-batas :

  • Rumah milik Ibu Alfinah/Sarjiman
  • Toko Konde (pak Anang Samuji)
  •  Selokan
  • Jalan Raya

Adalah milik dari istri/Penggugat/ Ny. WAFRONAH karena amanah

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN dan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN kepada Penggugat secara sukarela apabila tidak maka secara paksa dapat menggunakan alat negara.
  2. Menyatakan secara hukum Uang biaya haji sebesar Rp. 150.000.000,- uang tersebut telah diperuntukkan sesuai amanah dari Alharhum Bp. Mujiman dan sudah tidak dapat untuk dilakukan pembagian.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat yaitu :
  1. Menyerahkan ½ (setengah) bagian dari uang sebesar Rp. 87.500.000,- hasil dari penjualan Mobil ISUZU/NEW PANTHER TBR 541 LV, Nomor Polisi : AB-1899-MJ, Nomor Rangka :MHCTBR54F6K278158, Nomor Mesin ; E278158 atas nama pemilik Muji Raharjo/Mujiman hak gini sebesar  Rp. 43.750.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat.
  2. Menyerahkan ½ (setengah) bagian dari motor listrik sebesar Rp. 12.000.000,- hak gini sebesar Rp. 6.000.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat.
  3. Menyerahkan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp. 135.359.973,- dari Tabungan di Bank Bri Unit Banguntapan YGY Adisucipto dengan No Rekening : 3584-01-026692-53-1 atas nama Mujiman hak gini sebesar  Rp. 67.679.986 dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda  kepada Penggugat..
  4. Menyerahkan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp. 105.000.000,- hak gini sebesar Rp. 52.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari dari gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat
  5. Menyatakan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp 125.000.000,- hak gini sebesar Rp. 62.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari gono (warisan) untuk hak janda  kepada Penggugat
  6. Menyatakan ½ (setengah) bagian uang sebesar uang sebesar Rp 43.000.000,- hak gini sebesar Rp. 21.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari gono (warisan) untuk hak janda sedangkan sisanya diserahka kepada Para Tergugat;

 

Dan atau cara pembagian lainnya disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indoensia;

  1. Menyatakan sah dan berharga secara hukum atas sita jaminan tanah dan bangunan berupa :
    1. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN
    2. Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
  3. Menyatakan atas putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar/syarat untuk perolehan hak atau peralihan hak sertifikat atas tanah ke atas nama Penggugat dan perbuatan hukum keperdataan lainnya yang menjadi hak Penggugat, yaitu :
    1. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN
    2. Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Para Tergugat yakni tanah dan bangunan sebagaimana SHM No 4211, Surat Ukur tanggal 28/09/2010 Nomor 02942, luas 130 m2 terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama Nyonya Alfinah (ibu dari Penggugat II dan Penggugat III).
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk tiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan di atas.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorraad)  meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusannya yang seadil-adilnya. 

(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak