| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0033/03/V/2019, tertanggal 20 Mei 2019, yaitu Nama Orang Tua Pemohon yang tertulis di buku nikah yaitu SUDIRMAN sedangkan yang benar adalah SUDIRHAN;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0033/03/V/2019, tertanggal 20 Mei 2019, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|