Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mencabut hak asuh anak (Hadhanah) atas anak yang bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, lahir pada tanggal 07 Mei 2017 dari Tergugat AKBAR SUTRISNO Bin Sutrisno
- Menetapkan hak asuh anak (Hadhanah) atas anak yang Bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, lahir pada tanggal 07 Mei 2017 berasa di bawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |