| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (YENI KUSWANDARI, S.SI BINTI AHMAD BOECHORI) sebagai wali dari anak yang bernama:
- AULIA FITRI JAUHARI BINTI AHMAD JAUHARI, Perempuan, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2008 umur 17 (tujuh belas) tahun;
- AMALIA RAMADHANI BINTI AHMAD JAUHARI, Perempuan, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 05 Agustus 2011 umur 15 (lima (tiga belas);
- guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik dengan NIB. 13.01.000049790.0, atas nama pemegang hak: YENI KUSWANDARI, S.SI., AMALIA RAMADHANI JAUHARI, AULIA FITRI JAUHARI yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan dari YENI KUSWANDARI, S.SI BINTI AHMAD BOECHORI
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |