Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PA.Btl HARYANTO ALIAS HARYANTA BIN MULYOREJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARYANTO ALIAS HARYANTA BIN MULYOREJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (HARYANTO ALIAS HARYANTA BIN MULYOREJO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama: ELFIRA DWI MAWADAH BINTI HARYANTO ALIAS HARYANTA, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 25 Maret 2010, umur 14 Tahun 10 Bulan;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan pengurusan turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak berupa sebidang tanah pekarangan seluas 231 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 09032 dan Surat Ukur Nomor : 07719/Caturharjo/2019 yang tercatat atas nama NYONYA SUTIYAH, yang terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak